Selasa, 01 April 2008

KANWIL, XI DJKN

KANWIL XI PONTIANAK
Alamat : Jl.Letjen Sutoyo No.19 Pontianak 78116
Telp : (0561) 741891, 735269
Fax : (0561) 741891

KPKNL PONTIANAK
Kepala Kantor : Drs.Burhanudin,M.M
Alamat : Jl.Letjen Sutoyo No.19 Pontianak 78116
Telp : (0561) 741891, 735269
Fax : (0561) 741891

KPKNL SINGKAWANG
Kepala Kantor : Drs.Hamdani Hamda
Data lain belum tersedia

KPKNL SANGGAU
Data belum tersedia

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Jumat, 21 Agustus 2015 08:06
Diduga Oknum DJKN Bancaan Aset Negara Bersama Waker
Oleh: Redaksi

Diduga Oknum DJKN Bancaan Aset Negara Bersama Waker

Surabaya, restorasihukum.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat akan hasil tanaman cengkeh dan kayu jati yang tumbuh ditanah aset milik negara desa Wonorejo kecamatan Lawang seluas 7 Hektar kurang lebihnya, diduga aset negara yang menghasilkan nilai rupiah, cukup signifikan itu menjadi ajang untuk mengumpulkan kekayaan secara koorporasi.

Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyatakan cabang-cabang produksi yang penting, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. DJKN (Direktorat Jendral Keuangan Negara) selaku pemerintahan tindakan privatisasi aset besar yang seharusnya langsung masuk kas negara tetapi diduga disini ada oknum yang menguasai sepihak, dipastikan secara otomatis pemerintah hanya menerima pemasukan pajak saja. Tindakan privatisasi aset negara ini masih banyak dilakukan hingga saat ini, karena longgarnya aturan di bidang tersebut.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur, pengelolaan aset negara berada pada penguasaan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, sedangkan pimpinan kementerian/lembaga negara merupakan pengguna barang milik negara, dan pejabat satuan kerja sebagai kuasa pengguna barang milik negara.

Aset mengenai hasil hutan, diserahkan pada Kementerian Kehutanan, sedangkan mengenai hasil laut, diserahkan kepada Kementerian Kelautan. Aset yang dikuasai negara bersumber pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Pak Yuyus selaku Kasi Pengawas Aset Negara Direktorat Jendral Keuangan Negara (DJKN) kanwil Jawa Timur menyampaikan bahwa " Tanah tersebut adalah tanah milik Kementrian keuangan yang dititipkan pada DJKN, karena tanah tersebut dulunya adalah milik perorangan yang menjadi jaminan karena pemilik berhutang di BANK Danamon dan juga BRI. Tanah tersebut sudah kami tugaskan untuk mengawasi dan menjaga saja ( Waker) . Dan itu sudah kami SK kan kepada Bapak Karyo dan Surojo ".

Tegas pak Yus '' Jangankan untuk memetik , memungut saja itu tidak boleh, apalagi menjual. Sedangkan disitu ada waker (pengawas kerja/mandor) yang memang diperintahkan oleh DJKN untuk menjaga dan diberi upah Rp 500 ribu setiap bulan. Jika memang ada yang mengambil dan menjualnya dari hasil bumi tersebut maka pihak DJKN yang akan melaporkan kepada pihak berwenang''. ungkapnya.

Warga desa Wonorejo merasa cemburu, juga ingin mengelola hasil bumi itu, maka mereka melayangkan surat kepada DJKN . Pertanyaan mengenai surat yang sudah dilayangkan masyarakat desa Wonorejo , Pak Yus menyampaikan " DJKN sudah mengkroscek pada Kepala Desa bahwa masalah tanda tangan warga yang tertera pada surat tersebut adalah palsu tutur pak Kades ". sehingga membuat keabsahan surat tersebut diragukan DJKN.

Kades Kasemin (kades Wonorejo) membantah saat ditemui dirumahnya dan menyampaikan bahwa Saya tidak pernah mangatakan hal tersebut kepada DJKN ( Pak Yus) dan benar adanya surat tersebut adalah nama nama warganya "

Diduga antara Kades Kasemin dengan pihak DJKN saling lepas tanggung jawab terkait tanah aset yang menghasilkan milyaran rupiah, informasi warga Wonorejo ini sudah menjadi bancaan (bagi bagi) hasil bumi. Dikuatkan Kades bahwa " Yang membeli hasil cengkeh adalah orang dari Prigen Kabupaten Pasuruan , Beliau pernah menemui saya untuk turut mengawasi lahan tersebut karena beliau sudah membeli cengkeh tersebut kepada oknum DJKN. (bersambung....) Rd/Nn.